Masih ada kesempatan, Pemprov Bengkulu memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 November 2023

Rejang Lebong, Bengkulu (Curupedia) – Masyarakat Rejang Lebong yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak perlu khawatir. Pemerintah Provinsi Bengkulu baru saja memperpanjang program pemutihan pajak ini hingga 30 November 2023.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini diperpanjang selama 3 bulan sampai 30 November 2023 nanti” Ungkap Kepala UPTD Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Rejang Lebong, Heppy Yunizar SSos MM melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah.

Lebih lanjut Ia menambahkan, program pemutihan pajak ini diberikan dalam bentuk pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Bengkulu telah mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Mei hingga 31 Agustus. Masyarakat di Provinsi Bengkulu masih memiliki kesempatan hingga 30 November mendatang. Pemerintah menghimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini.

Mungkin Kamu juga suka

+ There are no comments

Add yours