Polres Rejang Lebong gagal jemput paksa paslon SAHE

Rejang Lebong, Bengkulu (Curupedia) – Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu gagal melakukan upaya penjemputan paksa paslon SAHE.

Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Rejang Lebong telah menetapkan pasangan Calon Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, MM. dan Hendra Wahyudiansyah, SE. sebagai tersangka dugaan pencatutan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono di kantor Gakkumdu Rejang Lebong, Rabu sore mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan sebanyak dua kali namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan.

“Upaya penjemputan paksa kami lakukan karena tersangka tidak hadir memenuhi surat panggilan yang kami layangkan sebanyak dua kali. Jadi ini merupakan SOP yang harus kita laksanakan agar proses ini dapat berjalan.” uangkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pihak penyidik terus melakukan upaya pencarian tersangka ini sambil menunggu kelengkapan berkas perkara, guna dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Sementara itu terkait adanya upaya praperadilan yang diajukan pasangan SAHE ke Pengadilan Negeri Curup, pada Selasa (21/7) kemarin kata dia, hal tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya karena sudah ada mekanisme yang mengaturnya.

Dalam upaya penjemputan paksa yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, di kediaman Drs. Syamsul Effendi, MM. di Desa Perbo, tersangka tidak berada di tempat, Putra sulung Bakal Calon Bupati Syamsul Effendi, M. Dasti Alfiqri (Bigto) menyatakan kasus hukum ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum.

Pada kesempatan lain Penasehat Hukum pasangan Syamsul Hendra (SAHE) meminta penyidik Polres Rejang Lebong menghormati langkah hukum yang sedang mereka upayakan. Karena praperadilan ini merupakan hak tersangka, dan ini sudah didaftarkan ke PN Curup, Selasa (21/7) kemarin.

“Penegak hukum harus menghormati proses hukum yang sedang diupayakan masing-masing pihak. Kami menghormati proses hukum yang di Polres, saya harap (mereka) juga menghormati upaya hukum kami, karena praperadilan itu adalah hak tersangka,” tukasnya.

Lebih jauh lagi Tarmizi Gumay menyatakan dalam proses praperadilan maka proses hukumnya harus dihentikan terlebih dahulu, karena praperadilan itu sendiri untuk menentukan proses hukum dari seorang tersangka apakah akan dilanjutkan atau tidak. Jika nantinya praperadilan yang mereka ajukan tidak diterma oleh hakim, maka dirinya akan bertanggungjawab menghadirkan pasangan itu kepada penyidik kepolisian Polres Rejang Lebong.

Mungkin Kamu juga suka

+ There are no comments

Add yours