Ini yang ditunggu-tunggu masyarakat, Pemprov Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2023

Rejang Lebong, Bengkulu (Curupedia) – Kasi Penagihan dan Pelaporan Samsat Rejang Lebong Ananto Supratno di Rejang Lebong, Bengkulu, Senin, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut dilaksanakan oleh Pemprov Bengkulu terhitung 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD), tercatat sudah lebih dari 500 unit kendaraan telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga:

10 Provinsi mengadakan pemutihan pajak kendaraan, cek apakah Provinsi anda salah satunya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu digulirkan Pemprov Bengkulu guna meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan masing-masing.

Adapun pemutihan pajak ini diberikan dalam bentuk pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Pemerintah menghimbau masyarakat Rejang Lebong yang memiliki kendaraan dan menunggak pembayaran pajaknya agar memanfaatkan program ini mengingat waktu pelaksanaannya hanya sampai 31 Agustus 2023.

Mungkin Kamu juga suka

+ There are no comments

Add yours